Pengertian dan definisi take over kredit adalah
memindahkannya dari kreditur satu ke lainnya dalam hal ini contohnya bank
misalnya untuk keperluan KPR dengan tujuan utama untuk mendapatkan plafond yg
lebih tinggi dan memilih suku bunga yg paling sesuai dengan kondisi finansial
debitur. Pengajuan take over tersebut akan mendapatkan agreement sesuai dengan
kebijakan dan prosedur kreditur yg akan memberikan plafon baru kepada debitur.
Jenis yg paling banyak digunakan adalah anuitas rate meskipun ada lagi seperti
sliding dan flat rate. Untuk membuat list ini biasanya kreditur menggunakan
program otomatis yg bisa mengkalkulasikan variabel dengan tenor atau jangka yg
panjang dan tidak lagi manual. Mengingat variabel suku bunga yg kompetitif ada
yg fix dan floating.
Take Over BPKB/Pinjaman adalah pemberian fasilitas
kredit/pinjaman uang oleh suatu lembaga keuangan (bank/non bank) yang dipergunakan
untuk pemindahan fasilitas kredit dari lembaga keuangan lain. Alasan
dilakukannya take over kredit antara lain adalah :
Cara untuk mendapatkan tambahan kredit/pinjaman. Misalnya
dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
Cara mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah dan
mengecilkan besaran angsuran. Misal dari 12% menjadi 11%, penurunan tingkat
suku bunga ini otomatis akan mengecilkan besaran angsuran per bulan (asumsi
tidak merubah jangka waktu pinjaman)
Tidak puas dengan pelayanan di lembaga keuangan awal dimana
kredit diperoleh sebelumnya.
Proses take over dimulai dari permohonan kredit oleh debitur
beserta semua kelengkapan syarat-syarat pengajuan kredit. Selanjutnya
dilakukannya survey ke calon debitur, apabila memenuhi syarat selanjutnya
marketing akan akan membuat proposal usulan kredit yang akan di ajukan kepada
pejabat pemutus kredit (lazim disebut komite kredit). Jika disetujui
dilanjutkan dengan akad kredit dan pengikatan jaminan. Setelah melakukan
pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke lembaga
keuangan awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari pihak
lembaga keuangan baru. Apabila pelunasan telah dilakukan, maka debitur akan
menerima slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan. Selanjutnya
dokumen-dokumen tersebut diserahkan debitur kepada lembaga keuangan baru untuk
dilakukan pengikatan jaminan.
Take over kredit akan mengakhiri perjanjian kredit antara
debitur dengan lembaga keuangan awal dan lahir perjanjian kredit baru antara
debitur dengan lembaga keuangan baru.
Take over bpkb mobil yang biasa dilakukan oleh masyarakat adalah
: take over KPR (kredit rumah), kredit mobil, pinjaman jaminan BPKBmobil/motor, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit multiguna, dsb.
Agar Pengajuan Take Over Anda Disetujui
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Agar Pengajuan Take OverKredit mobil Disetujui :
Mempunyai riwayat pembayaran yang bagus, Nilai taksasi
agunan masih mengcover untuk penambahan plafon pinjaman. Apabila kredit di
lembaga keuangan awal dilunasi dipastikan asli dokumen agunan dapat langsung
diterima oleh debitur.
Bagaimana cara mendapatkan Take-Over Jaminan BPKB Mobil /
Motor
Adalah solusi tepat untuk anda yang membutuhkan Pinjamandana dengan proses cepat, syarat mudah, bunga ringan, untuk semua kebutuhan
anda seperti:
Pengembangan Usaha
Biaya Pendidikan putra-putri tercinta
Renovasi Rumah
Biaya rumah Sakit
Biaya pernikahan
Atau keperluan lainnya
Kami memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan,
diantaranya:
Dana talangan di awal sebelum proses
Langsung Cair
Bunga mulai 0,9%
Tanpa BI checking
Asuransi
Kendaraan tetap bisa dipakai
Pelunasan diawal dapat diskon bunga hilang
Terima take-over dari bank / leasing lain
Dengan senang hati Apabila kami dapat membantu proses
pengajuan kredit dari awal hingga pencairan. Jadi jangan ragu-ragu untuk
menghubungi kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar